BONDOWOSO – Memperhatikan ekonomi masyarakat serta mengakomodir kebutuhan lahan pertanian bagi para petani diwilayah kecamatan Ijen – Bondowoso yang sangat bergantung pada kawasan hutan serta untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku, Misbakhul Munir Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso yang didampingi oleh Anton Sujarwo S.Hut wakil ADM KSKPH Bondowoso selatan dan Mohammat Karto Asper KBKPH Sukosari, melaksanakan sosialisasi kepada petani Senin (02/8/24) bertempat dirumah H. Tutik salah satu tokoh masyarakat Ijen.
Dalam acara yang dihadiri puluhan petani hutan tersebut, Misbakhul Munir menyampaikan bahwa pemanfaatan hutan oleh masyarakat untuk bercocok tanam jenis pertanian seperti sayur dan kopi pada dasarnya bisa sejauh tidak bertentangan dengan peraturan yang ada serta tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi dan ekologi.
Kami siap menampung keinginan masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama kemitraan sesuai peraturan direksi nomor 13 tahun 2023, nah didalam kerjasama tersebut akan dituangkan secara rinci tentang hak, kewajiban dan larangan yang harus dilaksanakan oleh petani,
Dalam pemanfaatan kawasan hutan petani tidak hanya menanam sayur dan kopi saja, tetapi diwajibkan dan di haruskan juga untuk melakukan penanaman pohon/kayu baik pohon buah maupun non buah sebagai wujud keperdulian dan kecintaan terhadap kawasan hutan dan lingkungan, tegas cak Munir
Acara sosialisasi yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan forkopimcam kecamatan Ijen tersebut ditutup dengan sosialisasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang di sampaikan langsung oleh Bayu Wibowo Putra Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Bondowoso, dan dikuti antusias oleh seluruh masyarakat yang hadir.
(Nusul)